Journal of Law and Justice
Vol. 1 No. 2 (2026)

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 terhadap Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Atasa Tarisah (Universitas Suryakancana)
Dedi Mulyadi (Universitas Suryakancana)
Sevila Azka Monica (Universitas Suryakancana)
Wanda Huzaipah (Universitas Suryakancana)
Nabil Musyafa (Universitas Suryakancana)
Pusfa Januwati (Universitas Suryakancana)



Article Info

Publish Date
25 May 2026

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu hukum yang menimbulkan perdebatan, khususnya terkait aspek keabsahan dan pencatatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 terhadap status hukum perkawinan beda agama serta kepastian hukum dalam proses pencatatannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan kembali bahwa keabsahan suatu perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Dalam hal ini, negara hanya memiliki peran administratif, yaitu melakukan pencatatan terhadap perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama. Secara prinsipil perkawinan beda agama tidak dapat diakui maupun dicatatkan secara hukum di Indonesia. Dalam praktik peradilan masih terdapat perbedaan penafsiran, yang kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum secara normatif, meskipun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dalam masyarakat yang bersifat pluralistic.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jlj

Publisher

Subject

Description

Journal of Law and Justice (E-ISSN : 3163-7183) adalah jurnal ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis di bidang hukum. Jurnal ini menjadi wadah bagi akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan mahasiswa untuk mempublikasikan karya ilmiah yang berkontribusi ...