Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus KDRT yang seringkali tidak terselesaikan dengan memuaskan serta perlunya pendekatan yang manusiawi, berlandaskan nilai-nilai yang berlandaskan ajaran Islam. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menggunakan analisis dokumen dan wawancara di Pengadilan Agama Sumber Cirebon dengan fokus pada kasus perceraian pada tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan mediasi di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon memiliki potensi untuk menyelesaikan sengketa secara damai, hal ini terbukti dari beberapa perkara yang berhasil didamaikan. Dari 7.768 perkara yang masuk, 265 perkara berhasil dimediasi, 88 perkara mencapai kesepakatan damai, 6 perkara gagal, dan 7.409 perkara tidak dapat dimediasi. Keberhasilan ini disebabkan mediator yang dimiliki telah terlatih dan bersertifikat. Adapun secara efektivitas, mediasi yang dilakukan belum sepenuhnya efektiv, hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu: tidak hadirnya pihak yang berperkara, minim literasi, power imbalance, serta Tidak adanya screening kasus. Kata kunci: Mediasi, KDRT, Pengadilan Agama, Kabupaten Cirebon
Copyrights © 2025