Pembangunan gampong yang berkelanjutan sangat bergantung pada pengelolaan dana desa yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan undang-undang. Kebijakan nasional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, PMK Nomor 108 Tahun 2024, dan PMK Nomor 81 Tahun 2025 telah memaksa aparatur gampong untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan desa. Kecamatan Meureubo, yang terdiri dari 26 gampong yang berbeda, di Kabupaten Aceh Barat, masih menghadapi masalah karena aparatur tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berbasis internet dan mayoritas dana digunakan untuk pembangunan fisik jangka pendek. Tujuan dari program pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur tentang regulasi terbaru dan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan desa. Metode Pembelajaran dan Tindakan Berpartisipasi (PLA) digunakan bersama dengan bimbingan teknis yang intensif untuk melaksanakan kegiatan. Hasil evaluasi sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan peningkatan kapasitas rata-rata 36,5% dan capaian tertinggi 65%. Mereka juga menunjukkan bahwa gampong sekarang dapat membuat APBG yang sesuai dengan prioritas nasional seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan BLT Desa.
Copyrights © 2026