Konsep khalifah merupakan salah satu tema sentral dalam Al-Qur’an yang berkaitan erat dengan hakikat manusia dan tanggung jawabnya di bumi. Namun, dalam sejarah pemikiran Islam, istilah ini sering mengalami pergeseran makna dari konsep etis-antropologis menjadi legitimasi politik melalui gagasan khilafah. Perbedaan pemaknaan tersebut memunculkan perdebatan serius, khususnya di Indonesia, antara kelompok yang memandang khilafah sebagai sistem politik wajib dan kelompok yang menolaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ragam pemaknaan QS. Al-Baqarah [2]: 30 tentang konsep khalifah dalam perspektif tiga organisasi Islam besar di Indonesia, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama, serta mengkaji implikasi sosial dan ideologis dari penafsiran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Living Qur’an, berbasis studi kepustakaan terhadap kitab tafsir, dokumen resmi organisasi, karya tokoh, serta literatur akademik terkait. Analisis dilakukan melalui pendekatan analisis isi dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia menafsirkan konsep khalifah secara ideologis sebagai legitimasi teologis penegakan Khilafah Islamiyyah. Sebaliknya, Muhammadiyah memaknai khalifah sebagai amanah eksistensial manusia untuk menciptakan kemaslahatan melalui pendekatan etis, humanistik, dan ekologis. Sementara itu, Nahdlatul Ulama menempatkan konsep khalifah dalam kerangka etis dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta menegaskan bahwa khilafah sebagai sistem politik merupakan konstruksi historis, bukan ajaran eksplisit Al-Qur’an. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep khalifah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30 memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar kekuasaan politik, meliputi dimensi spiritual, etis, sosial, dan kemanusiaan. Dengan demikian, pemaknaan kontekstual terhadap ayat ini menjadi penting dalam menjawab tantangan masyarakat Muslim modern yang plural dan bernegara.
Copyrights © 2026