Penelitian ini bertujuan menganalisis keterbatasan pendekatan pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada individu dalam menjelaskan korupsi pengadaan alat kesehatan, serta merumuskan kerangka pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan struktur kelembagaan. Korupsi pengadaan menunjukkan pola berulang, terorganisasi, dan melibatkan jejaring kekuasaan birokratik maupun politik, sehingga tidak memadai dipahami hanya sebagai deviasi personal pelaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan dan putusan pengadilan dianalisis bersama literatur ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif untuk membangun argumentasi preskriptif mengenai perluasan paradigma pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan individualistik cenderung menyederhanakan korupsi pengadaan, padahal tindak pidana tersebut sering difasilitasi oleh kelemahan desain kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, dan relasi kekuasaan yang permisif. Analisis kasus Ratu Atut Chosiyah memperlihatkan bahwa penyimpangan dapat berakar sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta melibatkan jaringan aktor yang terhubung secara struktural. Dengan demikian, pemidanaan yang hanya menargetkan individu berisiko tidak efektif mencegah reproduksi kejahatan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa efektivitas efek jera bergantung pada kepastian penegakan hukum dan reformasi kelembagaan. Pencegahan korupsi memerlukan integrasi pendekatan penal dan non-penal melalui penguatan pengawasan, transparansi, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi publik. Kesimpulannya, korupsi pengadaan alat kesehatan lebih tepat dipahami sebagai kejahatan struktural yang menuntut rekonstruksi pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan kelembagaan.
Copyrights © 2026