Suciyani Suciyani
Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan sebagai Kejahatan Struktural: Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Berbasis Sistem dan Kelembagaan Sinta Saras Wati Safitri; Suciyani Suciyani
Jurnal Keilmuan dan Keislaman Vol. 5, No. 1, Maret 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jkk.v5i1.959

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keterbatasan pendekatan pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada individu dalam menjelaskan korupsi pengadaan alat kesehatan, serta merumuskan kerangka pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan struktur kelembagaan. Korupsi pengadaan menunjukkan pola berulang, terorganisasi, dan melibatkan jejaring kekuasaan birokratik maupun politik, sehingga tidak memadai dipahami hanya sebagai deviasi personal pelaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan dan putusan pengadilan dianalisis bersama literatur ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif untuk membangun argumentasi preskriptif mengenai perluasan paradigma pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan individualistik cenderung menyederhanakan korupsi pengadaan, padahal tindak pidana tersebut sering difasilitasi oleh kelemahan desain kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, dan relasi kekuasaan yang permisif. Analisis kasus Ratu Atut Chosiyah memperlihatkan bahwa penyimpangan dapat berakar sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta melibatkan jaringan aktor yang terhubung secara struktural. Dengan demikian, pemidanaan yang hanya menargetkan individu berisiko tidak efektif mencegah reproduksi kejahatan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa efektivitas efek jera bergantung pada kepastian penegakan hukum dan reformasi kelembagaan. Pencegahan korupsi memerlukan integrasi pendekatan penal dan non-penal melalui penguatan pengawasan, transparansi, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi publik. Kesimpulannya, korupsi pengadaan alat kesehatan lebih tepat dipahami sebagai kejahatan struktural yang menuntut rekonstruksi pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan kelembagaan.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencabulan: Analisis Normatif dalam Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Pidana Islam Hidiyah Ayu; Suciyani Suciyani
Jurnal Keilmuan dan Keislaman Vol. 5, No. 1, Maret 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jkk.v5i1.964

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang berdampak serius secara fisik, psikis, dan sosial, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan korban tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi norma, perbandingan doktrin, dan sintesis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan tersebut mencakup jaminan keamanan, bantuan hukum, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, baik dari faktor korban dan keluarga maupun dari aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, pencabulan dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan sanksi yang ditentukan hakim berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Perlindungan korban berlandaskan maqashid al-shari’ah, khususnya perlindungan jiwa dan kehormatan, serta dapat mencakup ganti rugi sebagai bentuk pemulihan.