Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang berdampak serius secara fisik, psikis, dan sosial, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan korban tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi norma, perbandingan doktrin, dan sintesis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan tersebut mencakup jaminan keamanan, bantuan hukum, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, baik dari faktor korban dan keluarga maupun dari aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, pencabulan dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan sanksi yang ditentukan hakim berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Perlindungan korban berlandaskan maqashid al-shari’ah, khususnya perlindungan jiwa dan kehormatan, serta dapat mencakup ganti rugi sebagai bentuk pemulihan.
Copyrights © 2026