Jurnal Keilmuan dan Keislaman
Vol. 5, No. 2, Juni 2026

Ijma’ sebagai Metode Penyelesaian Hukum Islam Kontemporer: Analisis Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah

Mulya Hasanah (Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Palangka Raya)
Kamal Hasuna (Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran modern telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam kontemporer, salah satunya terkait transplantasi organ tubuh manusia. Persoalan ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama karena berkaitan dengan aspek teologis, etis, medis, dan kemanusiaan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ijma’ sebagai metode penyelesaian masalah dalam hukum Islam kontemporer dengan studi kasus transplantasi organ tubuh manusia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan metode analisis deskriptif-analitis. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, kitab ushul fiqh, serta fatwa lembaga fikih internasional dan nasional terkait transplantasi organ. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijma’ memiliki peran penting dalam membangun legitimasi hukum Islam terhadap persoalan transplantasi organ melalui pendekatan ijtihad jama’i yang melibatkan pertimbangan multidisipliner. Perbedaan pandangan ulama terhadap transplantasi organ dipengaruhi oleh variasi metode istinbath hukum, pertimbangan maslahat dan mafsadah, serta pendekatan maqashid al-syari’ah. Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan transplantasi organ dengan syarat tertentu berdasarkan prinsip hifdz an-nafs (menjaga jiwa), kondisi darurat (dharurah), dan kemaslahatan umat. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis dalam merespons perkembangan teknologi medis modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Syariah. Dengan demikian, ijma’ dan maqashid al-syari’ah menjadi instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam terhadap dinamika persoalan kontemporer.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkk

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini mempublikasikan artikel hasil penelitian, artikel tinjauan (review), laporan kasus, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Ruang lingkup jurnal ini berfokus pada topik Keilmuan dan Keislaman, namun tidak terbatas pada bidang-bidang berikut: ...