Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran modern telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam kontemporer, salah satunya terkait transplantasi organ tubuh manusia. Persoalan ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama karena berkaitan dengan aspek teologis, etis, medis, dan kemanusiaan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ijma’ sebagai metode penyelesaian masalah dalam hukum Islam kontemporer dengan studi kasus transplantasi organ tubuh manusia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan metode analisis deskriptif-analitis. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, kitab ushul fiqh, serta fatwa lembaga fikih internasional dan nasional terkait transplantasi organ. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijma’ memiliki peran penting dalam membangun legitimasi hukum Islam terhadap persoalan transplantasi organ melalui pendekatan ijtihad jama’i yang melibatkan pertimbangan multidisipliner. Perbedaan pandangan ulama terhadap transplantasi organ dipengaruhi oleh variasi metode istinbath hukum, pertimbangan maslahat dan mafsadah, serta pendekatan maqashid al-syari’ah. Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan transplantasi organ dengan syarat tertentu berdasarkan prinsip hifdz an-nafs (menjaga jiwa), kondisi darurat (dharurah), dan kemaslahatan umat. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis dalam merespons perkembangan teknologi medis modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Syariah. Dengan demikian, ijma’ dan maqashid al-syari’ah menjadi instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam terhadap dinamika persoalan kontemporer.