Artikel ini mengkaji metode sosialisasi yang efektif dalam mencegah anak usia sekolah menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kajian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kegiatan sosialisasi, mengidentifikasi hasil dan tujuan strategis kegiatan, serta merumuskan metode pencegahan yang sesuai dengan karakteristik anak usia sekolah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan sosio-legal. Data diperoleh dari dokumentasi kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan melalui kolaborasi KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 99 Desa Cipaeh dan Kelompok 100 Desa Ranca Gede, serta didukung oleh studi kepustakaan mengenai narkotika, perlindungan anak dan pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi selama 80 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi selama 30 menit. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegiatan telah menghasilkan intervensi edukatif awal berupa peningkatan akses informasi, pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, kesadaran hukum dan terbentuknya ruang komunikasi antara peserta dan narasumber. Kajian menyimpulkan bahwa pencegahan perlu dikembangkan dari sosialisasi satu arah menjadi model partisipatif berbasis perlindungan anak melalui peer education, studi kasus, role play, literasi digital, penguatan peran keluarga dan sekolah serta mekanisme rujukan. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan anak mengenali risiko, menolak ajakan penyalahgunaan narkotika dan mencegah anak berhadapan dengan hukum.
Copyrights © 2026