Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. The development of cryptocurrency as a digital asset based on blockchain technology has raised new legal issues in the Islamic economy, particularly regarding the obligation of zakat. In Indonesia, the increase in cryptocurrency transactions and ownership has sparked discussions about its suitability as a payment instrument for zakat within the Islamic financial system. The Decision of the Ijtima Ulama Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council (MUI) No. VII of 2021 states that cryptocurrency is not valid as currency due to its elements of gharar, maysir, and dharar, but it is permitted for trade if it has clear benefits and underlying assets. This study aims to review the content and implications of this decision within the context of zakat law. The method used is qualitative research with a legal-normative approach. The research object is the MUI Ulama Assembly decision and its considerations regarding the suitability of cryptocurrency. Data was collected through literature review and interviews with sources from the MUI and Islamic economics academics, then analyzed deductively and descriptively. The results indicate that cryptocurrency can be considered as a zakat payment instrument if it meets the criteria for zakatable assets, such as being halal, fully owned, growing, reaching the nisab threshold, and held for one haul. This study is expected to enrich contemporary zakat literature and serve as a foundational basis for the development of regulations and digital zakat practices in Indonesia. Abstrak. Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital berbasis teknologi blockchain telah memunculkan persoalan hukum baru dalam ekonomi syariah, terutama terkait kewajiban zakat. Di Indonesia, meningkatnya transaksi dan kepemilikan aset kripto mendorong diskusi mengenai kelayakannya sebagai instrumen pembayaran zakat dalam sistem keuangan syariah. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI No. VII Tahun 2021 menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah digunakan sebagai mata uang karena mengandung unsur gharar, maysir, dan dharar, namun diperbolehkan untuk diperjualbelikan jika memiliki manfaat dan underlying asset yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau isi dan implikasi keputusan tersebut dalam konteks hukum zakat. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian ini adalah keputusan Ijtima Ulama MUI dan pertimbangannya terhadap kelayakan cryptocurrency. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan narasumber dari MUI serta akademisi ekonomi syariah, lalu dianalisis secara deduktif dan deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dipertimbangkan sebagai instrumen pembayaran zakat apabila memenuhi syarat mal zakawi, seperti halal, milik penuh, berkembang, mencapai nisab, dan dimiliki selama satu haul. Penelitian ini diharapkan memperkaya literatur zakat kontemporer dan menjadi landasan awal bagi pengembangan regulasi serta praktik zakat digital di Indonesia.
Copyrights © 0000