Jurnal Konstitusi
Vol. 22 No. 2 (2025)

Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil: Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process

Ilhamdi Putra (Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia)
Beni Kharisma Arrasuli (Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

amar putusan uji formil di luar ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memperlihatkan fenomena ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan perkara yang diatur Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diformulasikan secara fakultatif, dan variasi amar putusan uji formil terjadi akibat ketentuan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Fenomena yang tampak sederhana ini pada praktiknya justru membuka celah terjadinya intervensi politik, hal itu dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pembangkangan konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini merekomendasikan agar MK tidak lagi memperlebar norma hukum acara melalui PMK.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...