Jurnal Konstitusi
Vol. 22 No. 2 (2025)

Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia: Strengthening the Legal Foundation of the Prosecutor’s Office in the Constitutional System of the Republic of Indonesia

Janpatar Simamora (Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia)
Bintang ME Naibaho (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, padahal lembaga tersebut mengemban fungsi pokok kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menguraikan pengaturan kedudukan Kejaksaan dalam UUD NRI Tahun 1945, menjelaskan penafsiran kedudukan konstitusionalitas Kejaksaan dan menawarkan model pengaturannya dalam konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengingat tidak ditemukannya istilah Kejaksaan secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, maka dasar konstitusionalnya hanya dapat ditemukan melalui penafsiran luas atas sejumlah pasal diantaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 30 ayat (4). Model pengaturan Kejaksaan yang ditawarkan melalui kajian ini adalah membuat rumusan baru dengan menambah satu pasal tersendiri, yaitu Pasal 24D UUD NRI Tahun 1945.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...