Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan krisis legitimasi kekuasaan kehakiman di Indonesia karena pelanggaran etik serius tidak memengaruhi keberlakuan putusan yang final dan mengikat. Penelitian ini penting karena pemisahan kaku antara validitas hukum dan pertanggungjawaban etik memungkinkan produk yudisial yang tercemar konflik kepentingan tetap berlaku secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas yudisial merupakan syarat konstitusional objektif bagi validitas ajudikasi konstitusional. Penelitian ini menawarkan doktrin finalitas bersyarat, yaitu finalitas putusan dapat dibuka kembali apabila cacat integritas terbukti secara otoritatif oleh lembaga etik. Doktrin tersebut dioperasionalkan melalui mekanisme Pemeriksaan Kembali Konstitusional sebagai bentuk koreksi diri peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi ajudikasi berbasis integritas melalui reformasi legislasi dan hukum acara untuk menyelaraskan hukum, etika, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026