Artikel ini membahas tentang pemaknaan prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sumatera Barat. Masalah kajian difokuskan pada dua hal, yaitu bagaimana pemaknaan prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam putusan-putusan DKPP, dan bagaimana koherensi pemaknaan tersebut terhadap norma kode etik dan tujuan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Kajian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif berbasis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kajian ini menemukan, secara umum proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP telah berjalan dengan baik, namun pemaknaan terhadap prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu cenderung meluas dibanding rumusan normatif kode etik dan konsep kemandirian dan profesionalitas yang dikonstruksikan dalam literatur-literatur integritas pemilu. Pemaknaan tersebut belum sepenuhnya koheren dengan norma dan tujuan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Kajian ini merekomendasikan perbaikan terhadap kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait indikator prinsip kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2026