Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik sebagai alat bukti dan sarana memberikan kepastian hukum. Pemalsuan tanda tangan penghadap dalam Akta Kuasa Menjual mengganggu fungsi tersebut karena akta dibuat tanpa kehendak dan kehadiran pihak yang namanya dicantumkan sebagai penghadap. Penelitian ini menganalisis implikasi pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual terhadap jabatan notaris dan kedudukan hukum akta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan dapat menimbulkan pertanggungjawaban notaris secara administratif, etik, perdata, dan pidana, dengan pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Putusan Nomor 39 PK/Pid/2025 menegaskan pemalsuan tanda tangan pada akta autentik sebagai tindak pidana pemalsuan akta autentik. Terhadap Akta Kuasa Menjual, pemalsuan tanda tangan menunjukkan tidak terpenuhinya kesepakatan sebagai syarat subjektif perjanjian dan pelanggaran terhadap ketentuan penandatanganan akta, sehingga pembatalan akta ditempuh melalui mekanisme perdata. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi identitas dan kehadiran penghadap berbasis teknologi, harmonisasi UUJN dengan hukum pidana, serta penguatan pengawasan terhadap notaris.
Copyrights © 2026