Artikel ini menganalisis bagaimana syarat al-‘aql dalam ḥaḍānah seharusnya ditafsirkan ketika orang tua memiliki kondisi kesehatan mental. Alih-alih menjadikan diagnosis sebagai penghalang otomatis, penelitian mengintegrasikan fikih empat mazhab, hukum keluarga Indonesia, putusan pengadilan, dan literatur psikologi klinis tentang kapasitas pengasuhan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan analitis. Bahan primer meliputi kitab fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perkawinan dan perlindungan anak, hukum disabilitas, Convention on the Rights of Persons with Disabilities, hukum acara mengenai keterangan ahli, serta putusan ḥaḍānah terpilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik lebih bernuansa daripada model sehat–gila yang sepenuhnya biner: selain al-‘aql, fukaha menilai amanah dan kemampuan aktual mengasuh, sementara sebagian doktrin memperhatikan sifat gangguan yang sementara dan mengembalikan hak asuh ketika penghalang berakhir. Hukum Indonesia juga telah menyediakan standar keselamatan anak, tetapi belum memiliki pedoman pembuktian teknis untuk menilai kesehatan mental orang tua. Artikel ini menawarkan kerangka penilaian fungsional berbasis risiko yang menguji kemampuan pengasuhan aktual, faktor pelindung, terapi, sistem dukungan, dan risiko bahaya konkret sebelum hak asuh dibatasi atau dialihkan. Kerangka ini diarahkan untuk melindungi anak tanpa diskriminasi berbasis disabilitas serta tetap menempatkan hakim sebagai pengambil keputusan hukum.
Copyrights © 2026