ABSTRAK Otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan responsif, tetapi pelaksanaannya di Indonesia masih menghadapi keterbatasan kewenangan, ketergantungan fiskal, kesenjangan kapasitas kelembagaan, dan ketidakpastian regulasi. Tujuan tulisan ini adalah menganalisis pelaksanaan otonomi daerah serta urgensi penguatannya dalam mewujudkan demokrasi lokal dan pemerintahan yang responsif. Dengan menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, bahan hukum primer berupa UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal dan buku yang relevan, dianalisis secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penguatan otonomi daerah diperlukan untuk memperluas partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan mendukung pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal. Penguatan tersebut perlu didukung ruang pengambilan keputusan, kapasitas fiskal, kelembagaan, dan kepastian hukum yang memadai. Dengan demikian, otonomi daerah perlu diperkuat secara proporsional sesuai kapasitas daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Desentralisasi, Demokrasi Lokal, Responsivitas Pemerintahan, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2026