Permasalahan dalam penelitian ini: 1) Apakah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak? 2) Bagaimana implementasi dan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Peninjauan terhadap jaminan kepastian hukum bagi para pihak dan implementasi atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normative. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia. Bahwa dengan diundangkannya undang- undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politik hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.
Copyrights © 2018