Konsep hukum adat yang dipakai oleh sebagian kalangan sarjanahukum Indonesia saat ini, masih mengacu dan berpedoman kepada ilmu pengetahuan barat tentang hukum adat Sehingga, yang muncul adalah paham tentang hukum adat dalam konsepsi barat, yang meskipun telah mampu menyajikan hukum adat secara sistematis, namun belum bisa menyentuh aspek esoteris dari hukum adat, demikian diungkapkan oleh M. Syamsudin dalam tulisan berikut. Untuk Itu, perlu adanya diintrodusir adanya pengkajian hukum adat menuju konsepsi nasional.
Copyrights © 1996