Jurnal Darma Loka
Vol 2 No 1 (2026)

Benarkah Guru Berstatus Sebagai Pekerja? Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Faculty of Law, State University of Surabaya (Unknown)
Arinto Nugroho (State University of Surabaya)
Emmilia Rusdiana (Universitas Negeri Surabaya)
Nurul Hikmah (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2026

Abstract

Pengertian pekerja, pengusaha dan perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan  diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dalam hal ini, guru tersebut berstatus swasta sehingga tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.  Kegiatan ini bertujuan untuk membekali guru-guru swasta di Surabaya, termasuk guru SMA Unggulan Amanatul Ummah Surabaya, dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai bekal dalam menjalankan profesi sebagai guru. Metode kegiatan menggunakan sarasehan dengan peningkatan penilaian melalui pretest dan posttest.  Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang sesuai dengan tujuan kegiatan, yakni meningkatkan pengetahuan guru-guru mengenai kedudukannya sebagai pekerja di bidang pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran guru-guru mengenai kewajiban dan hak dalam menjalankan profesi.  Tingkat pemahaman peserta  mengalami peningkatan dan respons peserta dalam kegiatan ini cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa para guru  siap mengadakan tindak lanjut berupa pembentukan serikat guru Yayasan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

darmaloka

Publisher

Subject

Description

Jurnal Darma Loka mempublikasikan karya ilmiah berbasis praktik hukum di tengah masyarakat. Ruang lingkup topik meliputi: Akses terhadap keadilan Bantuan hukum Advokasi hak asasi manusia Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam bidang hukum, khususnya SDG 16 Kegiatan hukum berbasis ...