Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara eksplisit maupun implisitrumusan dan implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) pada produk hukum kebijakan layanan perizinan investasi pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia utamanya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan filosofis, dan pendekatan komparatif. Objek penelitian adalah peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, dan surat keputusan bupati. Rumusan masalah yang diteliti yaknibagaimana rumusan dan implementasi AAUPB pada produk hukum Pemerintah Daerah di DIY? Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk hukum daerah Kabupaten Sleman belum banyak yang mengimplementasikan AAUPB secara eksplisit dan belum merumuskan secara rinci asas-asas tersebut dalam ketentuan pasal-pasalnya. Produk hukum Kota Yogyakarta terutama yang berbentuk peraturan daerah sudah mengimplementasikan AAUPB secara eksplisit maupun implisit dan rinci ke dalam pasal-pasalnya. Sedangkan produk hukum Kabupaten Kulon Progo secara eksplisit maupun implisit sudah banyak yang merumuskan dan mengiplementasikan AAUPB serta menguraikannya secara rinci dalam ketentuan pasal-pasalnya, namun jumlah produk hukum belum sebanyak Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Copyrights © 2017