Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui aplikasi e-Raterang di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Agung Kabupaten Tanggamus serta menelaah pelaksanaannya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling sebanyak lima orang, terdiri atas satu perwakilan Tim IT Pengadilan, satu petugas PTSP, dan tiga masyarakat yang pernah menggunakan atau mengakses layanan e-Raterang. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Raterang mendukung digitalisasi pelayanan, tetapi efektivitasnya belum optimal karena gangguan sistem yang dilaporkan terjadi setiap minggu serta gangguan penuh pada Mei dan Juni 2026. Selain kendala teknis, masyarakat juga mengalami kesulitan memahami dan mengakses aplikasi. Dalam perspektif fiqh siyasah, khususnya siyasah tanfidziyah, tujuan penerapan e-Raterang sejalan dengan prinsip amanah dan kemaslahatan, tetapi pelaksanaannya memerlukan peningkatan keandalan sistem dan pendampingan pengguna untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah dan pasti.
Copyrights © 2026