Perburuhan tidaklah bisa diasumsikan sebagai suatu kepentingan individual semata, walau tetap tidak bisa juga dipungkiri bahwa aspek privatnya memang sangat dominan. Hal ini mengisyaratkan bahwa perburuhan merupakan masalah yang bersifat "publik".Maka sudah seharusnya kalau pemerintah campur tangan dalamhal ini. Keseriusan itikad pemerintah untuk "mentertibkan",persoalan ini akan nampak pada sejauh mqna masalahperburuhan diapresiasi dalam konstelasi sistem hukumnasional Indonesia
Copyrights © 1995