Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Vol. 24 No. 3: JULI 2017

Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat

Hatta Isnaini (Universitas Yos Sudarso Surabaya)
Hendry Dwicahyo Wanda (Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Peralihan tanah yang belum bersertifikat rawan menimbulkan sengketa apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menganalisis, pertama, apakah Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian? Kedua, bagaimana prinsip hehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: pertama, Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Kedua, prinsip kehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat direfleksikan dalam kewajiban PPAT menolak membuat akta apabila tidak disertai data formil.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

IUSTUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three ...