Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan sosial di Indonesia. Kehadiran AI tidak hanya memengaruhi cara manusia bekerja, tetapi juga mendorong perubahan pola interaksi sosial dan sistem hukum. Dalam konteks ini, hukum memiliki peran penting sebagai alat yang mengatur, menyeimbangkan, sekaligus mendorong perubahan sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan modernisasi berdasarkan teori Donald Black. Hasil analisis menunjukkan bahwa semakin modern suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem hukumnya. Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu berkembang secara adaptif terhadap kemajuan teknologi AI agar dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana pengarah perubahan sosial.
Copyrights © 2024