Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak dasar warga negara dan menjadi bagian penting dari demokrasi, tetapi kemerdekaan ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum yang ada, terutama ketika berita mengandung pernyataan dari sumber yang menuduh seseorang melakukan tindak pidana, sementara tuduhan tersebut ternyata tidak benar atau sengaja dipalsukan. Artikel ini membahas dua isu, yaitu bagaimana hukum mengatasi pernyataan dari sumber yang diduga palsu dan menyertakan tuduhan tindak pidana ketika diterbitkan dalam bentuk karya jurnalistik, serta bagaimana bentuk dan batas tanggung jawab pidana yang mungkin dikenai kepada sumber, wartawan, dan perusahaan media. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pernyataan dari sumber yang tidak benar dan merendahkan kehormatan atau nama baik orang lain dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau pengaduan fitnah seperti yang diatur dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sementara itu, karya jurnalistik yang memuat pernyataan tersebut berfungsi sebagai alat bukti untuk menunjukkan tersebarnya pernyataan tersebut, bukan sebagai bahan pemidanaan sendiri. Tanggung jawab hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers hanya terbatas pada ketidaktaatan dalam melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Sementara itu, tanggung jawab atas isi tuduhan tetap ada pada sumber informasi, selama bisa dibuktikan bahwa sumber tersebut sengaja dan mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar.
Copyrights © 2026