Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 1 (2026): JURDIKUM - JUNI

Penerapan UU ITE Terhadap Pemberitaan Media Daring: Antara Sengketa Pers Dan Tindak Pidana

Lea Laska Arepa (University of Bengkulu)
Muhamad Reyhan Saputra (University of Bengkulu)
Tia Zahara (University of Bengkulu)
Ayu Putriyana (University of Bengkulu)
Mardhatillah (University of Bengkulu)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2026

Abstract

Pemberitaan media daring kini menjadi sumber informasi utama masyarakat, tetapi sekaligus menempatkan jurnalis dan perusahaan pers pada risiko pemidanaan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persoalannya, satu pemberitaan dapat dinilai melalui dua rezim hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyediakan mekanisme etik, hak jawab, dan pengawasan Dewan Pers, serta hukum pidana, baik UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menyediakan sanksi pidana. Artikel ini bertujuan menganalisis batas penerapan UU ITE terhadap pemberitaan media daring serta kriteria yang membedakan sengketa pers dari tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dan memenuhi kode etik semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme UU Pers sebagai ketentuan khusus, sedangkan UU ITE dan KUHP Nasional baru dapat diterapkan terhadap konten yang bukan karya jurnalistik atau yang dibuat dengan itikad buruk. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 115/PUU-XXII/2024 mempersempit ruang pemidanaan, tetapi praktik terhadap jurnalis masih menunjukkan kesenjangan antara norma dan implementasi. Karena itu, diperlukan penegasan norma serta koordinasi yang mengikat antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...