Perkembangan teknologi digital telah menciptakan peluang baru bagi layanan keuangan syariah di Indonesia melalui Islamic fintech, terutama untuk memperluas akses dan mendukung UMKM. Namun, pertumbuhan ini belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman dan pemanfaatan masyarakat. Penelitian ini menganalisis perkembangan Islamic fintech di Indonesia, peluangnya dalam ekosistem keuangan syariah, serta tantangan yang memengaruhi perkembangannya. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur terhadap sumber akademik dan institusional, hasil penelitian menunjukkan bahwa Islamic fintech telah berkembang melalui pembiayaan digital, pembayaran, investasi, dan keuangan sosial syariah. Perkembangan tersebut memperluas akses layanan keuangan syariah, meskipun pemanfaatannya masih dipengaruhi oleh kesenjangan literasi dan inklusi. SNLIK 2024 mencatat literasi keuangan syariah sebesar 39,11% dan inklusi 12,88%. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan terkait kepatuhan syariah, transparansi akad, keamanan data, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan pengawasan. Oleh karena itu, pengembangan Islamic fintech perlu diikuti peningkatan literasi keuangan, transparansi, kepatuhan syariah, keamanan data, perlindungan konsumen, serta penguatan pengawasan regulasi.
Copyrights © 2026