Perkembangan pesat Internet of Things (IoT) dan sistem komputasi sering kali mengabaikan dimensi etis, sehingga memunculkan urgensi penyelarasan teknologi modern dengan nilai-nilai Islam, khususnya Maqashid al-Syariah. Penelitian ini merupakan Systematic Literature Review (SLR) yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai Islam diintegrasikan secara struktural ke dalam arsitektur dasar komputasi dan sistem IoT. Menggunakan pedoman PRISMA 2020, sebanyak 35 studi primer diekstraksi dari pangkalan data Scopus (dari total awal 651 dokumen) dan dianalisis melalui sintesis kuantitatif deskriptif serta kualitatif tematik. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pedoman teologis pasif menjadi persyaratan teknis rekayasa. Implementasi integrasi dominan ditemukan pada sektor rantai pasok Halal (28,57%) dan Islamic FinTech (22,86%) yang memanfaatkan teknologi IoT serta Kecerdasan Buatan (AI). Secara rekayasa, prinsip etika Islam dioperasionalkan melalui pendekatan Privacy-by-Design guna mencegah pengawasan intrusif atau tajassus (untuk melindungi hifz al-’ird), serta melalui integrasi IoT dan blockchain yang berfungsi mendesentralisasikan Amanah sekaligus memitigasi Gharar. Studi ini menyimpulkan bahwa etika Islam dapat ditransformasikan menjadi batasan yang dapat ditegakkan oleh mesin, seperti modul penyaringan Syariah. Mengingat literatur saat ini masih sangat didominasi oleh perancangan model konseptual (37,14%), penelitian masa depan direkomendasikan untuk memprioritaskan pembuatan prototipe perangkat keras fisik, standardisasi protokol IoT yang patuh Syariah, serta eksplorasi komputasi hijau.
Copyrights © 2026