Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-struktural, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Partisipan penelitian terdiri dari petugas PIMPASA, perangkat desa, dan warga desa yang terlibat langsung dalam program tersebut. Temuan utama menunjukkan bahwa PIMPASA berhasil meningkatkan literasi keimigrasian di tingkat desa dan memperkuat koordinasi lintas sektoral antara berbagai lembaga dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Program ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang prosedur migrasi yang sah dan hak-hak pekerja migran, serta mengurangi ketergantungan pada agen ilegal. Namun, tantangan signifikan muncul terkait dengan keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga di tingkat lokal. Temuan ini berkontribusi pada pemahaman tentang pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam pencegahan kejahatan lintas negara dan menyoroti kebutuhan untuk penguatan dukungan anggaran dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas PIMPASA. Penelitian ini juga menawarkan perspektif baru dalam kebijakan pencegahan TPPO dan TPPM, dengan saran untuk penelitian lebih lanjut yang mengeksplorasi dampak jangka panjang dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan program.
Copyrights © 2026