Optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) merupakan aspek krusial bagi kesejahteraan ekonomi umat. Namun, berdasarkan wawancara dengan pengurus lokal, proses distribusi zakat—khususnya zakat mal dan zakat pertanian—masih dilakukan secara konvensional dan didasarkan pada perkiraan tanpa pencatatan digital yang komprehensif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus masjid dan amil zakat di Jorong Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam melalui edukasi pengelolaan berbasis digital menggunakan Inovasi AYAT yang berlandaskan pada prinsip Maqasid al-Shari'ah. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan sosialisasi literasi zakat dan simulasi pencatatan data. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mengenai nishab zakat, khususnya pada sektor pertanian (zakat penghasilan), mengalami peningkatan. Para pengurus masjid (pengurus musala) juga mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya mendata mustahiq secara objektif agar distribusi dana zakat lebih terstruktur dan meminimalisir kecemburuan sosial. Kontribusi program ini adalah mendorong transisi dari pengelolaan ZIS tradisional menuju tata kelola yang lebih terukur, transparan, dan mampu menjamin pemerataan kesejahteraan ekonomi umat (hifz al-mal).
Copyrights © 2026