Kegiatan pengabdian masyarakat ini melatarbelakangi permasalahan krusial tata kelola keuangan entitas keagamaan, yakni belum tersedianya sistem pelaporan keuangan wakaf yang terstandar di Masjid Al Irsyad, Kabupaten Agam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola (nazhir) serta mentransformasi sistem pencatatan kas konvensional menuju laporan keuangan yang patuh pada PSAK 112. Dengan mengimplementasikan pendekatan Participatory Action Research (PAR), intervensi dilakukan secara intensif melalui one-on-one direct coaching, observasi, dan analisis dokumen yang berfokus pada Ketua Pengurus Masjid selaku figur kunci pengelola aset. Hasil utama menunjukkan adanya peningkatan kuantitatif signifikan pada tingkat pemahaman dan keterampilan teknis mitra dari 20% menjadi 70%, serta terwujudnya instrumen pembukuan kas multikolom berbasis Microsoft Excel. Kontribusi utama dari program ini terletak pada terciptanya pergeseran paradigma administratif dari pola manual menuju tata kelola digital terstruktur, sekaligus menyediakan model intervensi aplikatif yang dapat direplikasi pada entitas pengelola wakaf. Jadi pendampingan terfokus ini, efektif menjembatani kompleksitas standar akuntansi syariah dengan kapasitas operasional lokal guna memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026