Artikel ini mengkaji pergeseran pemahaman legalitas perkawinan dari praktik sihatun nikah (pengesahan akad) menuju tajdidun nikah (pembaruan akad) pada komunitas Rifa'iyah di Limpung, Kabupaten Batang, sebagai wilayah historis kelahiran gerakan tersebut. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif ini dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap tokoh agama Rifa'iyah serta observasi terhadap praktik akad nikah di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran pemahaman tersebut bukan merupakan perubahan doktrin fikih tentang rukun dan syarat sah nikah, melainkan perubahan penilaian sosial-hukum terhadap terpenuhinya syarat keadilan wali dan saksi dalam konteks kelembagaan yang berbeda. Pada masa kolonial, sihatun nikah lahir sebagai kewajiban teologis akibat ketidakpercayaan terhadap otoritas pencatat nikah kolonial yang dinilai tidak memenuhi syarat keadilan. Setelah Indonesia merdeka dan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta meningkatnya kredibilitas Kantor Urusan Agama (KUA), kedudukan tajdid bergeser dari kewajiban pengesahan (tashih) menjadi anjuran kehati-hatian semata (tajmul). Pergeseran ini didorong oleh lima faktor: yuridis-formal, sosiologis, transisi otoritas tradisional menuju legal-rasional, regenerasi kepemimpinan dan edukasi keagamaan, serta pertimbangan pragmatis-praktis. Temuan ini menegaskan bahwa pergeseran tersebut merupakan bentuk adaptasi hukum Islam lokal terhadap perubahan struktur otoritas politik dan sosial yang berlangsung secara gradual.
Copyrights © 2026