Informed consent is an important mechanism for protecting patient autonomy and rights in healthcare services. However, its implementation in Indonesia remains problematic because informed consent may be influenced by clinical paternalism and systemic pressures, causing it to be treated as an administrative requirement rather than a meaningful ethical process. This study examines the polemic of informed consent by analyzing the tension between patient autonomy, clinical paternalism, and administrative practices in the Indonesian health system. This study employs a qualitative medico-legal approach using legislation, professional ethical standards, international ethical instruments, scholarly literature, and relevant legal precedents as secondary data, analyzed conceptually and comparatively. The findings show that the main problem is not the absence of legal requirements for informed consent, but the gap between its formal regulation and implementation in clinical practice. Limited consultation time, high workloads, resource constraints, and unequal doctor–patient relationships may weaken meaningful patient participation in decision-making. This study contributes to strengthening the understanding of informed consent as a substantive ethical-legal process based on patient autonomy and shared decision-making, rather than merely an administrative formality. Informed consent merupakan mekanisme penting dalam melindungi otonomi dan hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan karena informed consent dapat dipengaruhi oleh paternalisme klinis dan tekanan sistemik, sehingga lebih sering diperlakukan sebagai persyaratan administratif daripada sebagai proses etis yang bermakna. Penelitian ini mengkaji polemik informed consent dengan menganalisis ketegangan antara otonomi pasien, paternalisme klinis, dan praktik administratif dalam sistem kesehatan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan medico-legal kualitatif dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan, standar etika profesi, instrumen etika internasional, literatur ilmiah, dan preseden hukum yang relevan sebagai data sekunder, yang dianalisis secara konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan persyaratan hukum mengenai informed consent, melainkan pada kesenjangan antara pengaturan formal dan penerapannya dalam praktik klinis. Keterbatasan waktu konsultasi, beban kerja yang tinggi, keterbatasan sumber daya, serta ketidakseimbangan hubungan antara dokter dan pasien dapat melemahkan partisipasi pasien secara bermakna dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat pemahaman bahwa informed consent merupakan proses etis-hukum yang substantif, yang berlandaskan pada otonomi pasien dan pengambilan keputusan bersama, bukan sekadar formalitas administratif.
Copyrights © 2026