Fenomen Globalisasi membawa dunia seolah tanpa batas kedaulatan menjadikan munculnya isu-isu baru dalam hubungan internasional.Ketidak mampuan Negara untuk berdiri sendiri dalam melihat komplkesnya masalah dalam negerinya di butuhkan sebuah intergrasi rule driven untuk menekan semakin masifnya isu kejahatan lintas Negara. Usaha Negara-negara dalam membentuk rule driven dalam bentuk kerjasama internasional inilah yang disebut global governance. Global governance berisi sejumlah norma, prinsip, aturan hukum, konvensi yang disepakati oleh sejumlah aktor baik Negara maunpun non Negara. Dalam aplikasi dari sejumlah norma dan prinsip atau rule driven tersebut salah satunya dalm bentuk integrasi regionalism kawasan. Adanya integrasi regionalism kawasan merupakan usaha membentuk sebuah kesamaan sikap politik, hukum, ekonomi, sosial budaya untuk mencapai tujuan bersama.ASEAN sebagai sebuah hasil dari integrasi regionalism kawasan Negara-negara kawasan Asia Tenggara memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menanggulangi sejumlah masalah yang melingkupi kawasanya tersebut. Kejahatan Lintas Negara seperti drug trafficking( peredaran narkoba gelap) merupakan masalah yang kompleks yang di alami di kawasan region ASEAN. Adanya sejumlah konvensi yang telah di sahkan oleh Negara-negara ASEAN merupakan rule driven untuk menekan secara massif peredaran narkoba gelap.Namun, relaitasnya peredaran narkoba gelap di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Apakah kondisi ini menjadi bukti bahwa konvensi bukan menjadi first track yang ampuh untuk memberantas peredaran narkoba secara gelap terkhusus di Indonesia.
Copyrights © 2015