Setiap daerah dalam pengertian provinsi, kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA)-nya mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas semua objek pajak yang ada di daerahnya. Hal tersebut juga berlaku untuk Kota Banda Aceh yang pembangunannya tampak semakin berkembang secara pesat seiring dengan berlakunya otonomi daerah.Jenis penelitian yang dipakai di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana peneliti menguraikan data dengan cara memberikan pengertian, penjelasan dan penaksiran pada data yang dianalisis dan kemudian kemudian hasilnya akan dipaparkan secara deskriptif untuk menganalisis pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Hasil penelitian menunjukkan bahwa studi tentang Teknik Pemungungatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Banda Aceh sudah berjalan dengan baik, dengan diberikan sanksi administrasi berupa denda kepada masyarakat yang terlambat membayar, meskipun masih ada tunggakan-tunggakan tiap tahunnya namun realisasi penerimaan pajak PBB selalu meningkat tiap tahunnya sesuai data yang disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh. Sedangkan faktor penghambat dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Banda Aceh adalah adanya penerbitan SPPT ganda, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak PBB dan masih menganggap bahwa membayar pajak bukan suatu kewajiban. Kata kunci : Pemungutan Pajak, Pajak Bumi, Pajak Bangunan
Copyrights © 2016