Aminah Tanjung
Universitas Muhammadiyah Aceh

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TEKNIK PEMUNGUNGATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH Aminah Tanjung
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 3, No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v6i16.569

Abstract

Setiap daerah dalam pengertian provinsi, kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA)-nya mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas semua objek pajak yang ada di daerahnya. Hal tersebut juga berlaku untuk Kota Banda Aceh yang pembangunannya tampak semakin berkembang secara pesat seiring dengan berlakunya otonomi daerah.Jenis penelitian yang dipakai di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana peneliti menguraikan data dengan cara memberikan pengertian, penjelasan dan penaksiran pada data yang dianalisis dan kemudian kemudian hasilnya akan dipaparkan secara deskriptif untuk menganalisis pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Hasil penelitian menunjukkan bahwa studi tentang Teknik Pemungungatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Banda Aceh sudah berjalan dengan baik, dengan diberikan sanksi administrasi berupa denda kepada masyarakat yang terlambat membayar, meskipun masih ada tunggakan-tunggakan tiap tahunnya namun realisasi penerimaan pajak PBB selalu meningkat tiap tahunnya sesuai data yang disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh. Sedangkan faktor penghambat dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Banda Aceh adalah adanya penerbitan SPPT ganda, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak PBB dan masih menganggap bahwa membayar pajak bukan suatu kewajiban. Kata kunci : Pemungutan Pajak, Pajak Bumi, Pajak Bangunan
ITIKAD BAIK DALAM BERKONTRAK Aminah Tanjung
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i2.567

Abstract

Kebebasan berkontrak didasari idiologi individualismeKebebasan berkontrak, hingga kini tetap menjadi asas penting dalam sistem hukum kontrak baik dalam sistem civil law, common law, maupun system hukum lainnya. Asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum sipil dan common law lahir dan berkembang seiring dengan pertumbuhan aliran filsafat yang menekan semangat individualisme dan pasar bebas. Pada abad 19 kebebasan berkontrak sangat diagungkan baik para filosup ekonomi mendominasi teori hukum kontrak. Inti permasalah hukum kontrak lebih tertuju kepada realisasi kebebasan berkontrak daripada nilai-nilai keadilan dalam putusan-putusannya peraturan melalui legilasi pun memiliki kecenderungan yang sama. Pada saat itu, kebebasan berkontrak memiliki kecenderungan ke arah kebebasan tanpa batas (Understriced Freedom of Contract). Pada masa itu kebebasan berkontrak menjadi paradigma baru dalam hukum kontrak.Keberadaan asas kebebasan berkontrak tersebut tidak dapat di lepas dari pengaruh berbagai aliran filsafat politik dan ekonomi berkembang pada abad ke 19. Dalam bidang ekonomi aliran laissez faire yang dipelopori Adam Smith yang menekan prinsip non interpensi oleh pemerintah terhadap kegiatan ekonomi bekerjanya pasar. Kata Kunci : Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak
Pelaksanaan Rahasia Dagang di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Sumatra Utara Aminah Tanjung
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 3 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i3.568

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang menjadi sasaran penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beriringan dengan meningkatnya pembangunan perekonomian negara dalam bidang perdagangan, industri, dan ekonomi khususnya di Asia Tenggara.  Sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia berdasarkan perekonomiannya Kota Medan memiliki sebuah kawasan industri yang dikenal dengan nama Kawasan Industri Medan (KIM) I dengan beragam fasilitas kegiatan industri, bisnis, perdagangan yang modern dan terkelola secara profesional. Rahasia  dagang  merupakan  salah  satu bentuk dari hak  kekayaan  intelektual  yang diberikan perlindungan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam perkembangannya masalah perdagangan dan industri tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.Tujuan penelitian ini adalah Pertama menjelaskan perlindungan hukum rahasia dagang industri dan kaitannya dengan bidang industri di Indonesia. Kedua menjelaskan mekanisme kerja industri dalam menjaga / melindungi kerahasiaan dagang yang berkaitan dengan industri di Indonesia. Ketiga menjelaskan kawasan industri dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap kerahasiaan dagang setiap industri yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Medan.Perlindungan   terhadap   rahasia   dagang   diberikan   secara   otomatis   (tanpa pendaftaran)  dan  diberikan  selama  kerahasiaan  terjaga  dan  tidak  diumumkan. Terjamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000. Pasal 2 UURD menyatakan: Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Untuk mempertahankan eksistensi rahasia dagang maka pemilik rahasia dagang harus melakukan langkah-langkah konkret untuk melindunginya.Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem aturan terpadu.Kata Kunci. Rahasia Dagang, Kawasan Industri