Anak adalah seorang yang belum cukup umur atau seorang yang belum dewasa dan perlu perhatian khusus dari setiap tindakan hukum, guna terjaminnya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan tersebut juga berlaku pada anak yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan yang digunakan untuk membina anak yang berstatus Narapidana dipisahkan dengan lembaga pemasyarakatan untuk membina Narapidana dewasa. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan: “Anak pidana ditempatkan di LAPAS anakâ€. Hasil penelitian menyatakan saat ini banyak anak yang ditempatkan di LAPAS dengan narapidana dewasa. diharapkan Narapidana anak tidak lagi ditempatkan dengan orang Narapidana dewasa, sehingga pemenuhan hak-hak Narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi hak-hak anak secara efektif, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Untuk dapat terpenuhinya hak-hak Narapidanadi Lembaga Pemasyarakatan anak harus dipisahkan dari Narapidana dewasa, karena hak-hak anak harus diutamakan daripada hak-hak orang dewasa. Kata Kunci: Anak, Narapidana, Tahanan Dewasa, Penjara.
Copyrights © 2016