Penelitia ini terfokus pada Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Tanpa Izin Dikawasan Taman Nasional Lore Lindu (Studi Kasus Wilayah Taman Nasional Lore Lindu), rumusan masalah yang diangkat yang diangkat adalah (1) Bagaimana Penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin ?(2) Apa kendala yang dihadapi penegak hukum dan pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu dalam penanggulangan pertambangan emas tanpa izin dikawasan Taman Nasional Lore Lindu. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis ditarik kesimpulan bahwa penanganan penegakan hukum bagi penambang emas ilegal di Desa Dongi-dongi sudah berjalan sebagaimana mestinya. Adapun tindaka-tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulteng dalam memberantas tindak pidana penambangan emas ilegal yaitu berupa: tindakan preventif (pencegahan) dan tindakan refresif (penindakkan). Tindakan refresif yang dilakukan oleh Polda Sulteng meliputi : (1) melakukan penangkapan kepada Tersangka, tetapi lebih sering melakukan tangkap tangan (2) melakukan penahanan, (3) penggeledahan, (4) penyitaan. Adapun yang menjadi faktor penghambat Penegak Hukum dan Pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu dalam menangani perkara tindak pidana penambangan emas ilegal meliputi : (1) kurangnya kesadaran hukum masyarakat (2) pelaku penambangan di back-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun upaya yang dilakukan dari Penegak Hukum dan Pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu dalam menangani tindak pidana penambangan emas ilegal dapat melalui : (1) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (2) meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Copyrights © 2017