Legal Opinion
Vol 4, No 6 (2016)

PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

MUDRIKA, MUDRIKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan korporasi dapat dipertangungjawabkan menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1999tentang larangan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan kelemahan peraturan sanksi terhadap korporasi dalam undang-undang tindak pidana persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini dilaksanakan di Palu Sulawesi Tengah dengan memilih instansi yang relevan dengan masalah dlam skripsi iniyakni bahan kepustakaan sebagai bahan utama. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah bahwa : (1). Bentuk pertangungjawaban korporasi dalam bentuk tindak pidana persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan administrative hanya dapat dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan tidak diintegrasikan ke dalam sistem pertangungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana. (2). Kelemahan kebijakan sanksi terhadap korporasi dalam undang-undang tindak pidana persaingan usaha tidak sehat yaitu pertangungjawaban korporasi dalam tindak pidana persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan administratif hanya dapat dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga tidak ada ketentuan pertangungjawaban pidana erhadap korporasi dalam undang-undang tersebut sanksi itu tidak merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim/pengadilan apabila korporasi diajukan sebagai pelaku tindak pidana. 

Copyrights © 2016