Legal Opinion
Vol 4, No 3 (2016)

PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

AFANDI, AHMAD (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2016

Abstract

Hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, cenderung kondisinya semakin menurun. Hutan juga merupakan salah satu sumber daya alam yang berperan dalam menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah. Ketersediaan  air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi kehidupan manusia. Hutan merupakan 60% luas daratan Indonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis. Kerusakan hutan yang terus terjadi telah mengakibatkan bencana yang menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikit, seperti musibah kebakaran,banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan lain sebagainya. Hal ini tentu merupakan tantangan bagi semua pihak untuk mencari akar permasalahan dan solusi pemecahannya. Disamping itu lemahnya penerapan sanksi bagi Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Perusakan  Hutan berdasarkan UU No.18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang lolos dari jeratan hukum. Realita inilah yang melatar belakangi mengapa saya melakukan penelitian ini. Penelitian ini termasuk kategori penelitian library research, yaitu pola penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Hasil sumber data yang telah diperoleh baik dari sumber primer maupun sekunder. Kata Kunci : Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perusakan Hutan

Copyrights © 2016