Legal Opinion
Vol 4, No 6 (2016)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN DISIPLIN DAN KEJAHATAN ANGGOTA POLRI (STUDI KASUS DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH)

MARALA, SYAHIRUDDIN DAENG (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur Dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pelanggaran Disiplin Dan Kejahatan Anggota Polri (Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)”. dengan identifikasi masalah, bagaimana prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri serta bagaimana prosedur dan mekanisme jika seorang anggota polri melakukan tindak pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan serta prosedur dan mekanisme dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dan perbuatan tindak pidana oleh anggota Polri dengan melihat studi kasus diwilayah kepolisian daerah Sulawesi Tengah.Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polri adalah melalui proses persidangan disiplin yang dimulai dari tahapan penerimaan laporan, pemerisaan, persidangan, hingga penjatuhan sanksi / hukuman, dengan mengacu pada peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia, disamping itu mekanisme dan prosedur perbuatan tindak pidana oleh anggota Polri adalah berdasarkan prinsip equality before the law bahwa persamaan didepan hukum berlaku bagi anggota polri bagi yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadili melalui peradilan umum, hal tersebut berdasarkan TAP MPR-RI No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR-RI No. VII/MPR/2000 telah memisahkan Polri dari TNI dan meletakkan fungsi Polri secara terpisah dari TNI, sehingga membawa konsekuensi logis kepada institusi Polri yang sebelumnya berstatus sebagai militer berubah menjadi status Sipil sehingga tunduk dan patuh terhadap peradilan umum.

Copyrights © 2016