Diakui secara luas, orang yang alami ancaman (critical incident ) dalam kehidupannya atau pengalaman traumatik lainnya mempunyai resiko mengalami distres psikologikal. Anak-anak yang diperdagangkan khususnya bagi tujuan eksploitasi seksual selalu mengalami trauma. Trauma tersebut memberi pengaruh kepada emosi, fizik, kognitif dankesejahteraan mental anak. Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup,tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 mengkhususkan diri pada perlindungan anak. Kriminalisasi terhada anak termaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jika korbannya bukan anak maka pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.Â
Copyrights © 2017