Legal Opinion
Vol 5, No 1 (2017)

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

BAKRI, SULAIMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2017

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam mencegah pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini 1. Pengaturan kewenangang PPATK dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. 2. Hambatan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif.Dari penelitian ini diketahui bahwa PPATK adalah lembaga yang independen dengan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pengeolahan data transaksi yang mencurigakan, pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, analisis terhadap transkasi pencucian uang dan meneruskan kepada penyidik terhadap terjadinya pencucian uang. Hambatan PPATK dapat berupa database yang terbatas dan belum terintegrasi dan belum semua transaksi yang mencurigakan dilaporkan atau lambat dilaporkan, kewenangan PPATK yang terbatas seperti tidak dapat melakukan penyelidikan. 

Copyrights © 2017