Penelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental,dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan. Undang-Undang ataupun KUHP belumsepenuhnya melindungin hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, dikarenakan ancamansanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanyadihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-undang no. 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadikorban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang ini telah memiliki ancaman sanksipidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapatbebas darituntutan. Perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab bersamaantara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban kekerasan perlu mendapatkanperlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan   Kata Kunci : Perlindungan Anak di Bawah Umur.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016