Legal Opinion
Vol 5, No 2 (2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI SABUNG AYAM DI POLRESTA PALU

Yudhawarman, Arya (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2017

Abstract

Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.Masyarakat yang tidak bekerja dan cenderung menghabiskan waktu luang dengan hal hal yang negatif semacam itu. Serta sabung ayam yang membutuhkan banyak ayam. Dimana dalam laga besar dan beberapa ronde yang digelar pemain bisa menghabiskan puluhan ayam jago yang masing- masing harganya  tidak murah. Dan sudah bisa ditebak dampak negatifnya.  Keadaan masyarakat yang banyak menganggur dan hobi bersabung ayam serta membutuhkan banyak dana mau tak mau banyak anggota masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti mencuri merampok atau sebagainya.

Copyrights © 2017