Legal Opinion
Vol 5, No 3 (2017)

PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI PALU)

IBRAHIM, IBRAHIM (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2017

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideology untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.Berkenaan dengan hal tersebut, konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai ideology oleh suatu negara adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka hukum juga wajib memberikan timbale balik terhadap negara yang menerimanya sebagai ideology, dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Copyrights © 2017