Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah kewarisan belum ada hukum waris nasional ataupun undang-undang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian waris menurut garis keturunan. Masyarakat adat Kaili tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan. Dalam pembagian warisan tersebut, anak laki-laki yang mendapatkan lebih warisan. Adapun permasalahan yang penulis angkat mengenai: 1. Apakah sistem kekerabatan berpengaruh terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi? 2. Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi?, tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem kekerabatan terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan juga untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan menurut adat suku Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Copyrights © 2017