Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta urgensi penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai perwakilan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional ditingkat pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan, yakni penelusuran bahan-bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilatarbelakangi akan adanya 2 (dua) faktor yaitu demokratisasi dan upaya mengakomodasi daerah dalam pengambilan kebijakan nasional, secara teoritis keberadaan Dewan Perewakilan Daerah dimasudkan untuk menerapkan prinsip Cheks and balances antar lembaga negara, yaitu adanya proses saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga Negara. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah demi menjaga keutuhan dan kesatuan Negara kesatuan republik Indonesia. Namun, berdasarkan  hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perwakilan daerah masih belum memadai, sehingga keinginan untuk menerapkan prinsip Cheks and balances antar lembaga Negara masih belum dapat terwujud.
Copyrights © 2017